Sabtu, 29 Oktober 2016

Begini Landasan Konstitusional Penegakan Syariah di Indonesia


Foto: Ketua Bidang Hukum dan Advokasi MIUMI Dr Jeje Zainuddin
0SHARES
    
KIBLAT.NET, Jakarta – Komisi Hukum Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indomesia (MIUMI) Jeje Zaenudin mengatakan problem krusial di tengah aktivis dakwah adalah tentang metode penegakan Syariah di Indonesia.
“Ini satu titik singgung gerakan-gerakan Islam, bila melihat sejarah munculnya DI/TII dan arus utama umat Islam melalui perjuangan konstitusional, itu semua tentang harus seperti apa metode penegakan syariah,” katanya dalam diskusi Jamaah Anshar Syariah dengan tajuk ‘Fiqh Kebhinnekaan” di Kantor Gatra, Jl. Kalibata, Jakarta Selatan, pada Selasa sore (12/5/2015).
Jeje menawarkan penguatan perjuangan penegakan syariah melalui aspek sosiologis dan politik hukum. Menurut dia, Indonesia sebagai negara hukum memberikan peluang bagi perjuangan penegakan syariah.

Landasan Hukum Penegakan Syariah
Secara teori hukum, setidaknya ada empat landasan hukum yang dapat digunakan di Indonesia dalam perjuangan penegakan Syariah.
Landasan pertama, adalah kesesuaian norma-norma hukum dengan falsafah negara. Menurutnya, falsafah negara merupakan hasil penggalian dari bangsa itu sendiri, kemudian bila digali lagi falsafah bangsa berasal dari Islam.
“Dari Islam kemudian menjadi falsafah negara, cuma ketika falsafah itu dirumuskan di dalam konstitusi seperti apa kata-katanya,” terangnya.
Lanjut Jeje, kemudian dari kalangan ulama Islam awalnya meminta dengan kata-kata yang vulgar, yaitu negara berdasarkan Islam. Ternyata itu, dianggap terlalu berat di terima oleh non-Muslim. Maka muncullah dalam lima ungkapan; negara berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Lalu ditambahkan lagi dengan kewajiban menjalan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
“Tidak ada pertentangan antara Islam dengan falsafah negara berbentuk pancasila. Maka dalam tataran filosofis tidak ada masalah, bahkan falsafah negara menuntut kita untuk penegakan syariat Islam,” ujar Jeje mencoba menafsirkan Pancasila dalam perspektif Islam.
Landasan kedua, suatu norma agama atau syariah diperjuangkan menjadi perundang-undangan mempunyai landasan yuridis di konstitusi. Menurut dia, setelah diteliti poin perpoin, ternyata tidak ada pertentangan dengan syariat Islam di konstitusi Indonesia.
“Bahkan, kita dituntut secara tidak langsung untuk menegakkannya (Syariah Islam), terutama dalam pasal (29 UU 1945) itu,” ungkapnya.
Landasan ketiga adalah sosiologis, dia menjelaskan bahwa norma hukum dan agama meski dianut kuat di masyarakat, akan tetapi jika belum menjadi budaya hukum masyarakat, tidak bisa dirumuskan menjadi pernyataan-pernyataan Undang-Undang. Di wilayah ini, menurutnya umat Islam mulai terpecah. Ternyata tidak semua masyarakat Muslim ketika berbicara Islam sebagai hukum mempunyai kesadaran yang sama.
Di tengah umat, ada yang berpendapat tidak perlu Islam menjadi perundang-undangan negara, cukup Islam menjadi norma hidup bagi individu. Sedang di tataran negara, cukup gunakan norma netral agama, biar bisa digunakan oleh semua agama.
“Tetapi, bagi mayoritas ulama Islam Indonesia menolak pandangan seperti itu. Bahwa sosiologi masyarakat kita justru perlu dibantu oleh hukum,” ungkapnya.
Maka di sini pula, terjadi benturan dalam teori hukum. Muncul perdebatan apakah kesadaran masyarakat dulu atau hukum dahulu yang dipaksakan ke masyarakat. Menurut teori pembangunan Mukhtar Kusumaatmaja, hukum harus berlaku top down, hukumlah yang harus merekayasa sosial. Menurut teori hukum, sebaliknya yang terjadi, hukum harus terbentuk kalau masyarakatnya dibutuhkan.
“Di Indonesia yang terjadi, bila untuk kepentingan pembangunan, negara menggunakan pendekatan top down. Atau untuk kepentingan material dan kesejahteraan, negara memaksakan walaupun masyarakatnya belum siap,” tuturnya
Pendekatan top down, terlihat dalam produk politik seperti UU kesehatan reproduksi, UU Pembangunan, UU Teknologi. Padahal, masyarakatnya belum mengerti tentang hal itu. Tapi, pembuatan hukum tetap dipaksakan karena kepentingan politik negara. Sementara, ketika masyarakat terdesak kebutuhannya, negara akhirnya mengalah untuk memberi ruang. Hal ini bisa dilihat dengan munculnya UU Perbankan, UU Sukuk, UU wakaf, dan UU Haji.
“Setidaknya, 14 Undang-Undang muncul karena desakan sosiologi akibat masyarakat sudah sangat mendesak, akhirnya negara tidak dapat menolak,” ucap Jeje.
Perjuangan sosiologis, kata Jeje, masih sangat dibutuhkan. Lembaga-lembaga Islam, ormas Islam, dan lembaga pendidikan Islam memiliki peran besar untuk menyiapkan kesadaran hukum masyarakat.
Landasan keempat, adalah landasan Politis. Menurut Jeje, politik dan hukum tidak bisa dipisahkan. Dalam memperjuanankan syariah politik hukum negara dianggap sangat menentukan sekali. Jeje mengutip teori yang dikembangkan oleh Mahfud MD: negara otoriter akan menghasilkan negara represif, negara demokratis akan melahirkan negara responsif.
“Jadi umat Islam diuntungkan oleh negara hukum yang demokratis bagi perjuangan Islam, tapi secara strategis bukan ideologis. Kenapa menguntungkan, karena negara sudah tidak bisa represif, negara mau dibawa kemana harus mengikuti kemauan masyarakat,” katanya.
Politik negara, sambungnya, tidak bisa bersifat otoriter dan represif lagi. Tapi harus responsif, negara harus mengikuti kemana maunya perkembangan masyrakat atau umat. Oleh sebab itu, dia berpendapat perjuangan Islam harus dititikberatkan dalam landasan politis.
“Karena ini terbukti, setelah orde baru tumbang dari 1998-2011 sebanyak 12 Undang-Undang Syariah disahkan. Tapi, dari kemerdekaan 1945 sampai 1998 hanya dua undang-undang saja secara substansi disahkan oleh negara. Yaitu, UU Perkawinan dan Peradilan agama, itupun tidak kuat kompetensinya,” tutur Jeje.
Bagi Jeje, peranan politik sangat besar bagi perubahan hukum. Atas dasar itu, menurut dia perjuangan tidak lagi secara filosofis dan yuridis.
“Tetapi, perjuangan kita yang berhasil, ketika kita menguatkan dalam persoalan politis dan sosiologis,” tegasnya.
 
Reporter: Bilal Muhammad
Editor: Fajar Shadiq

Tidak ada komentar:

Posting Komentar