Sabtu, 29 Oktober 2016

PRAKTEK KEAGAMAAN DI SAUDI ARABIA DAN FAKTA YANG DIRASAKAN MASYARAKAT DI SANA


Oleh
Ustadz Abdullah Roy M.A
Masyarakat dunia bisa dipastikan mengetahui adanya Negara Saudi Arabia yang terletak di kawasan yang dikenal dengan Timur Tengah, dan mengenalnya sebagai satu-satunya negara yang menerapkan dan menetapkan Islam sebagai agama resmi negara. Tetapi sejauh mana pengetahuan masyarakat dunia selama ini terutama lantaran penerapan Islam? Berikut adalah catatan singkat yang dirasakan dan dilihat secara langsung, yang tentu tak terlepas dengan praktek keagamaan di Saudi Arabia. Dan ini merupakan sebagian kecil dari praktek tersebut. Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk mengambil pelajaran yang baik dari yang kita lihat di Negara Saudi Arabia ini.
1.PENDIDIKAN
Kerajaan Saudi Arabia memisahkan antara sekolah laki-laki dan wanita sejak tingkat (SD). Yang demikian supaya anak-anak terbiasa dengan adab Islam dalam bergaul dengan lawan jenis. Siswi, sejak SD tidak dibolehkan memakai rok pendek. Siswi, dari kelas 1 sampai 3 SD masih diberi kelonggaran oleh sekolah dan keluarga untuk tidak memakai kerudung. Tetapi kalau sudah sampai kelas 4 dan kelihatan sudah besar dan bisa menimbulkan godaan maka sudah dibiasakan memakai kerudung ketika ke sekolah, meski pada asalnya tidak wajib sampai dia baligh. Berbeda jika Siswi sudah memasuki bangku setingkat SMP, ia sudah diwajibkan memakai cadar ketika sekolah. Siswi diajar guru wanita, sedangkan siswa diajar oleh guru laki-laki. Murid-murid dari TK dan SD sudah dibiasakan membaca dzikir pagi yang disyari’atkan ketika awal belajar.
Kurikulum sekolah di Saudi Arabia juga penuh dengan nuansa Islami. Hafalan al-Qur’an merupakan muatan tetap dari sejak TK sampai kuliah. Anak yang lulus SD minimal telah menghafal 2 juz dari belakang (juz 29 dan juz 30). Pelajaran agama dipisahkan dari hafalan al-Qur’an. Anak-anak sejak TK sudah diajarkan tiga landasan utama, yaitu: mengenal Allah, mengenal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengenal agama, tiga pertanyaan yang kelak kita ditanya tentangnya.
Pelajaran lainnya, seperti IPA, IPS, Matematika dan lain-lain tidak jarang materinya dikaitkan dengan agama. Misalnya, bagaimana mengenal Allah dengan melihat kekuasaannya di alam semesta, yang menunjukkan bahwa ilmu-ilmu tersebut tidak bertentangan dengan agama.
Di saudi terdapat sekolah SD yang memiliki prioritas al-Qur’an lebih daripada SD lainnya. Menerapkan jam hafalan lebih banyak. Dan SD seperti ini menjadi rebutan banyak orang. Setiap tahunnya, murid-murid SD ini mendapat beasiswa dari kerajaan.
2. KESEHATAN
Di saudi Arabia antara pasien laki-laki dan wanita dipisahkan. Demikian juga dokter laki-laki untuk laki-laki dan dokter wanita untuk wanita kecuali dalam beberapa keadaan darurat, atau keterbatasan tenaga medis. Sering ditemui saat menunggu pasien, para dokter di kamar-kamar praktek mereka membaca al-Qur’an. Komputer mereka terisi dengna murattal. Semuanya itu untuk memanfaatkan waktu supaya tidak terbuang sia-sia.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
نِعْمَتَانِ مَغْبُوْنٌ فِيْهِمَا كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ
Dan nikmat yang manusia banyak terlena di dalamnya, yaitu kesehatan dan waktu luang. [HR. Al-Bukhari]
Ada di antara dokter-dokter itu yang hafal al-Qur’an bahkan memiliki sanad al-Qur’an dan mengajarkannya kepada orang lain. Pagi bekerja sebagai dokter dan sore hari mengajar al-Qur’an di masjid. Tidak jarang mereka menasihati pasien untuk bertawakkal kepada Allah Azza wa Jalla dan tidak bertawakkal kepada dokter atau obat. Mereka memahami bahwa dokter dan obat hanya sebab dan Allah Azza wa Jalla yang memberikan kesembuhan. Apabila kedatangan pasien anak kecil, terkadang anak-anak itu ditanya tentang hafalan al-Qur’annya sudah sampai mana.
Para dokter wanita memakai cadar adalah sesuatu yang biasa. Demikian pula dokter berjenggot tebal. Ketika shalat mereka menunaikan shalat berjama’ah kecuali dalam keadaan darurat yang mengharuskan keberadaannya bersama pasien.
3. SOSIAL
Orang-orang kaya di Saudi Arabia menyadari jika di dalam harta mereka terdapat hak orang lain. Banyak yayasan sosial yang berdiri untuk menjadi jembatan antara orang kaya dengan orang miskin dan yang membutuhkan, seperti pembagian zakat harta, sembako, alat-alat dan perkakas rumah tangga.
Orang-orang miskin dan membutuhkan yang mendaftar dan terpenuhi syarat-syaratnya akan mendapatkan kesempatan menerima bantuan. Banyak diantara orang-orang kaya tersebut yang mewaqafkan bangunan untuk tempat tinggal, mewaqafkan masjid, dan lain-lain. Mereka berlomba menginfakkan hartanya di jalan Allah.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir ada seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. [al-Baqarah/2:261]
Ketika Ramadhan tiba semakin terlihat kedermawanan mereka. Mulia dari berbuka puasa, membebaskan orang yang dipenjara karena terlilit hutang, membagikan pakaian untuk lebaran, shadaqah, dan lain-lain. Oleh karena itu, orang-orang miskin di Saudi tidak iri dengan orang-orang kaya. Dan orang kayapun tidak menghina si miskin. Masing-masing melaksanakan kewajibannya.
Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُوْنُ فِي رَمَضَانَ حِيْنَ يَلْقَاهُ جِبْرِيْلُ
Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan, dan beliau sangat dermawan ketika Ramadhan saat ditemui Jibril. [Muttafaqun ‘alaih].
4. KEAMANAN
Hal yang sangat dirasakan di Negara Saudi Arabia ini adalah nikmat keamanan. Seseorang tidak takut melakukan perjalanan jauh sekeluarga pada malam hari kecuali kepada Allah Azza wa Jalla. Terminal-terminalnya jangan dibayangkan seperti di negara yang lain, yang sering terjadi tindak kriminal. Mobil-mobil pribadi di Saudi tidak perlu disimpan rapat-rapat di garasi. Pada malam hari barang-barang dagangan milik pedagang kaki lima di sekitar Masjid Nabawi dibiarkan tergeletak saja di luar dengan ditutup kain sampai pagi tanpa ada yang mengambilnya.
Al-hamdulillah, semua ini merupakan nikmat dari Allah karena mereka mau menerapkan syariat Islam. Masyarakat di Saudi ditanamkan rasa takut terhadap hari pembalasan, yang sedikit banyak mempengaruhi perilaku mereka sehari-hari.
5. AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR
Sepengetahuan penulis, Negara Saudi Arabia adalah satu-satunya negara yang memiliki polisi agama resmi yang tergabung dalam Haiah Amar Ma’ruf Nahi Mungkar. Kedudukan mereka sejajar dengan polisi lain, dan berada di bawah Kementrian Dalam Negeri.
Haiah Amar Ma’ruf Nahi Mungkar ini jangan disamakan dengan ormas yang ada di negara kita (Indonesia), karena Haiah di Saudi Arabia adalah bagian dari aparat negara. Mereka berstatus pegawai negeri, dan diberi kewenangan yang terbatas. Mereka tidak berseragam seperti angkatan lain, tetapi mereka lebih disegani daripada polisi keamanan.
Tugas polisi agama ini memberantas kemungkaran, baik dalam bidang aqidah, seperti pemberantasan tukang sihir, dukun dan lain-lain, maupun dalam bidang akhlak, seperti pemberantasan pacaran, minuman keras dan sebagainya. Disamping itu juga menerbitkan penegakan syiar-syiar Islam, seperti shalat berjamaah. Mereka melakukan patroli menjelang shalat untuk mengajak manusia mendirikan shalat berjamaah dan menghentikan kegiatan lain, seperti berdagang di toko-toko, pasar-pasar, pom bensin ataupun tempat lainnya. Begitu pula tempat-tempat atau acara-acara yang diperkirakan digunakan untuk bermaksiat akan dikirim pasukan dari pihak Haiah Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, dan bagi warga yang melanggarnya akan dikenakan denda. Inilah yang membuat kokoh negara minyak ini.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Dan hendaklah ada diantara kalian yang mengajak kepada kebaikan dan memerintah kepada perbuatan baik, dan melarang dari kemungkaran, dan merekalah orang-orang yang beruntung. [Ali ‘Imran/3:104].
6. DITEGAKKAN HUKUM ISLAM
Di Saudi Arabia, orang yang membunuh setelah melalui proses peradilan yang syar’i, akan mendapatkan qishash (pembalasan) bunuh –tentunya- dengan cara yang disyari’atkan. Yaitu dipenggal lehernya dengan pedang di hadapan orang banyak. Biasanya, sebelum dihukum mati, orang yang mendapat qishash ini dinasihati untuk bertaubat dan diingatkan tentang keutamaan akhirat di atas dunia. Adapun pelajaran bagi yang lain supaya tidak mudah menumpahkan darah manusia.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. [al-Baqarah/2:179].
7. SALING MENDOAKAN
Diantara kebiasaan baik orang-orang Saudi Arabia adalah bila bertemu mereka akan saling mendoakan antara yang satu dengan lainnya. Seperti mendoakan agar senantiasa diberi keselamatan, keberkahan, rahmat dari Allah, dan lainnya. Kebiasaan saling mendoakan ini tentu membawa pengaruh terhadap keharmonisan hubungan diantara masyarakat.
8. TENTARA DAN POLISI BERJENGGOT
Di Kerajaan Saudi Arabia, kita akan terbiasa mendapatkan tentara dan polisi itu berjenggot, karena membiarkan jenggot bagi laki-laki merupakan kewajiban, dan ini umum baik yang polisi ataupun lainnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوْا اللِّحَى
Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot. [HR al-Bukhari, dari Abdullah bin ‘Umar].
Demikian pula banyak diantara mereka yang memakai celana di atas mata kaki untuk mengamalkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِي النّارِ
Apa yang ada di bawah kedua mata kaki dari sarung ada di neraka.[HR al-Bukhari]
Banyak polisi-polisi yang berhenti mampir ke masjid-masjid untuk menunaikan shalat berjamaah. Ini semua tidak mengganggu tugas mereka. Beberapa waktu bahkan diadakan perlombaan hafalan al-Qur’an untuk kalangan polisi dan tentara.
9. SUPERMARKET
Apabila kita memasuki supermarket di Saudi Arabia maka kita tidak akan mendengarkan lagu-lagu di putar keras-keras. Kebanyakan tidak ada suara, atau terkadang yang diputar adalah murattal al-Qur’an. Lima belas atau tiga puluh menit sebelum waktu shalat tiba, para pembeli sudah diminta keluar meninggalkan supermarket untuk mengerjakan shalat.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Maka tegakkanlah shalat, sesungguhnya shalat adalah kewajiban yang sudah ditentukan waktunya. [an Nisa’/4:103].
10. AL-QUR’AN
Perhatian pemerintah Saudi terhadap al-Qur’an sangatlah besar. Mulai dari percetakan khusus al-Qur’an yang di dalamnya bergabung para Ulama dan Syaikh-Syaikh yang ahli dalam bidang al-Qur’an, penulisannya, cara membacanya, tafsirnya, dan lain-lain.
Tahfizh al-Qur’an juga semarak. Hampir setiap kampung terdapat masjid yang mengadakan halaqah tahfizh al-Qur’an, biasanya untuk anak laki-laki. Untuk laki-laki dewasa juga ada meski tidak sebanyak halaqah tahfizh anak-anak. Sedangkan untuk tahfizh wanita, baik anak-anak maupun dewasa diadakan di sekolah khusus tertutup bukan di masjid, kecuali di masjid besar seperti Masjid Nabawi, karena memang tempatnya memungkinkan.
Tahfizh al-Qur’an ini biasanya dilaksanakan setelah Ashar, karena waktu pagi untuk belajar di sekolah. Dan yang tidak sekolah pada pagi hari banyak diantara mereka yang memilih tahfizh pagi hari.
Di Saudi juga ada lembaga yang kegiatannya terfokus pada tahfizh bagi orang lanjut usia. Banyak diantara orang tua yang hafal al-Qur’an padahal umurnya sudah lebih dari 50 tahun.
11. SHALAT ISTISQA’
Ketika lama tidak hujan, biasanya ada perintah langsung dari pemerintah kepada masjid-masjid di seluruh penjuru negeri untuk mendirikan shalat Istisqa’, yaitu shalat minta hujan untuk meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
12. SHALAT JAMA’AH
Begitu adzan berkumandang, kantor-kantor, toko-toko dan pusat perbelanjaan segera tutup. Mobil patroli Badan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar mulai bergerak memasuki jalan dan gang di perkampungan. Dengan pengeras suara di tangan, mereka mengajak orang ke masjid, mengingatkan mereka yang masih sibuk dengan pekerjaan mereka, da menindak toko atau kantor yang belum tutup. Surat ijin usaha mereka bisa dicabut karena kesalahan itu. Kami tidak tahu, apakah ada pemandangan seperti ini di negeri lain? Para Ulama Saudi memang pada umumnya memfatwakan wajibnya shalat jamaah.
Di kampung tempat penulis tinggal yang tidak begitu padat, masjid memiliki tujuh shaf yang masing-masing bisa diisi sekitar tiga puluh orang. Saat shalat Maghrib dan Isya, seluruh shaf ini biasanya terisi penuh. Sedangkan di waktu shalat yang lain, biasanya terisi lebih dari setengah. Seorang jamah umrah yang pernah berkunjung mengatakan bahwa suasana shalat jamaah di sini seperti suasana shalat Ied di kampungnya. Mungkin di sedang berhiperbola, tapi bisa jadi juga dia benar.
13. STABILITAS NEGARA
Tidak berlebihan jika kami mengatakan bahwa Arab Saudi adalah salah satu negeri paling aman di dunia saat ini. Dahulu jalur haji merupakan jalur maut karena hadangan para perampok. Saat itu perjalanan haji adalah perjalanan yang menakutkan, sehingga saat berpamitan kepada handai tolan, mereka dilepas dengan kekhawatiran tidak akan bertemu lagi. Kondisi itu berubah setelah Raja Abdul Aziz –pendiri dinasti Saudi ketiga- menjadi penguasa Jazirah Arab. Beliau menugaskan setiap kabilah untuk menjaga keamanan wilayah masing-masing. Jika sampai ada jamaah haji yang dirampok atau dibunuh di suatu wilayah, beliau menghukum kabilah yang tinggal di wilayah itu. Sejak saat itu, jamaah haji bisa tenang dalam menjalani perjalanan ibadah mereka.
Pada masa sekarang, hampir-hampir tidak ada keluarga di Saudi yang tidak memiliki mobil, termasuk golongan miskin sekalipun. Bahkan hampir setiap pria dewasa memiliki mobil sendiri. Namun sebagian besar rumah tidak memiliki garasi. Mobil-mobil itu hanya mereka parkir di pinggir jalan. Begitu sepanjang waktu tanpa ada kekhawatiran hilang. Berarti tidak ada pencurian di sana ? Ada, tapi jarang, padahal kesempatan untuk berbuat jahat begitu besar.
Seorang kawan pernah memasuki terminal bus kota Jeddah –kota terbesar kedua- menjelang Shubuh dengan membawa tujuh koli bagasi sendirian. Namun ternyata dia tidak menemui gangguan apapun. Saat waktu shalat Shubuh tiba, dia pergi ke mushalla terminal dan meninggalkan barang sebanyak itu begitu saja di pinggir jalan dan barang itu tidak hilang. Bayangkan jika hal serupa terjadi di Jakarta atau Surabaya!
Bahkan saat banyak negara Timur Tengah yang lain dilanda gejolak dalam beberapa tahun belakangan, kemanan Arab Saudi tetap stabil, dan semoga terus demikian. Negeri ini seolah-olah merupakan negeri yang berbeda dengan lainnya. Saat pemberontakan di negara-negara tetangga di kobarkan dari mimbar-mimbar masjid, para khatib Arab Saudi serentak membela dan mendoakan kebaikan bagi Raja Abdullah dalam setiap mimbar Jumat.
Paparan ini mengingatkan kita akan janji Allah Ta’ala untuk para penegak tauhid, seperti dalam ayat-ayat berikut:
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shaleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap mengibadahi-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik”. [an-Nur/24:55]
الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَٰئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ
Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk. [al-An’am/6:82]
PENUTUP
Itulah sebagian dari apa yang kita lihat di negara Saudi Arabia. Kita tidak pungkiri bahwa kekurangan masih ada di sana-sini. Namun tidak diragukan juga bahwa dakwah tauhid yang dirintis syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab telah membuahkan hasil yang manis. Mereka yang ingin menegakkan syariat Islam hendaknya mengambil teladan dari perjalanan dakwah beliau. Kesempurnaan hanya milik Allah Ta’ala. Kawajiban kita sebagai hamba adalah mengadakan perbaikan semampu kita. Semoga Allah Ta’ala mengampuni dosa kita semua.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 7/Tahun XVII/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]


Sumber: https://almanhaj.or.id/3913-praktek-keagamaan-di-saudi-arabia-dan-fakta-yang-dirasakan-masyarakat-di-sana.html

HUDÛD, MEWUJUDKAN MASLAHAH DAN MENANGKAL MAFSADAH


Oleh
Ustadz Musyaffa, MA •)
Segala puji bagi Allâh Azza wa Jalla , yang telah menciptakan manusia. Dia-lah Yang Maha Tahu tentang segala hal yang dapat mendatangkan maslahat dan mafsadat bagi hamba-Nya. Dia-lah Yang Maha Pengasih dan Penyayang, sehingga tidak akan memberikan batasan hukum, kecuali atas dasar kasih-sayang-Nya. Dan Dia-lah Yang Maha Hikmah, sehingga tidak mungkin menentukan sesuatu kecuali ada hikmah yang besar di baliknya.
Shalawat dan salam, kita haturkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , seorang Rasul yang diutus sebagai rahmatan lil alamin, sehingga tidaklah mungkin beliau menuntunkan sesuatu, melainkan nilai rahmat dan kasih sayang tersebut memenuhi tuntunan-tuntunanya.
Sebagai seorang muslim, kita harus bangga dengan ajaran Islam, ajaran yang telah dijadikan sempurna oleh Allâh Azza wa Jalla , dan diridhai-Nya :
ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ
Pada hari ini, telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagi kalian. [al-Mâidah/5:3]
Tidak boleh merasa rendah diri dalam mengemban ajaran ini, dimanapun tempatnya, kapanpun waktunya, dan bagaimanapun keadaannya. Jangan sampai kita menerapkan ajaran ini setengah-setengah. Kita harus masuk Islam dan menerapkan ajarannya secara kaffah. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. [al-Baqarah/2:208]
Inilah konsekuensi ikrar kita dengan syahadatain. Sebagaimana kita ketahui bersama, Islam tidak hanya mengatur masalah ibadah, tetapi juga mengatur segala sisi kehidupan manusia, baik tentang kenegaraan, perbisnisan, pernikahan, kehakiman, bahkan dalam sesuatu yang mungkin dianggap remeh oleh manusia yaitu adab makan dan minum, bahkan adab dalam buang hajat.
Islam tidak hanya memberikan rambu-rambu peraturan dalam hal-hal yang dipandang baik, tapi Islam juga menggariskan sanksi-sanksi apabila ada pelanggaran, tidak lain agar peraturan tersebut berjalan dengan baik. Diantara sanksi-sanksi tersebut adalah apa yang diistilahkan dalam bahasa Fikih Islam sebagai Hudûd. Hudûd itu berarti Sanksi-sanksi karena maksiat yang kadarnya ditentukan oleh Syariat dengan tujuan agar pelanggaran berat itu tidak terjadi lagi serta untuk menebus dosa pelakunya. (Lihat asy-Syarhul Mumti’ 14/206). Misalnya, hukuman qishash (hukum mati bagi pelaku pembunuhan bila sudah memenuhi persyaratan-red), cambuk, rajam (hukum mati bagi pezina yang sudah pernah menikah dengan pernikahan yang sah-red), potong tangan. Yang semua hukuman tersebut, mengandung maslahat yang jauh lebih besar dibanding mafsadatnya.
Paling tidak, kita dapat melihat besarnya maslahat tersebut dari hal-hal berikut ini:
1. Hukuman tersebut hanya diberlakukan pada sebagian kecil orang saja, demi melindungi kesalamatan umat manusia yang sangat banyak, baik dalam agama, jiwa, kehormatan, akal, dan hartanya.
2. Hukuman tersebut hanya diberlakukan pada orang yang bersalah dan memenuhi syarat saja , dengan tujuan memberikan peringatan kepada umat manusia yang sangat banyak agar tidak nekad melakukan atau mengulangi kesalahan yang sama.
3. Hukuman tersebut hanya diberikan kepada para pelaku pelanggaran-pelanggaran tertentu yang dampak buruknya sangat besar bagi manusia, baik di dunia maupun akhirat. Belum lagi ada syarat-syarat yang banyak dan semuanya harus terpenuhi dalam setiap hukuman yang ada tersebut. Sehingga terwujudlah keadilan dari dua belah pihak; pihak yang bersalah, dan pihak yang disalahi.
Tanpa mengetahui hal-hal diatas pun, kita harusnya yakin bahwa tidaklah Allâh Azza wa Jalla menentukan sesuatu dalam syariat, kecuali maslahatnya lebih besar daripada mafsadatnya. Karena bagaimana mungkin Allâh Azza wa Jalla Yang Maha Tahu, Yang Maha Penyayang, dan Yang Maha Hikmah, menentukan sesuatu yang akibat buruknya lebih besar. Sungguh ini sangat bertentangan dengan sifat-sifat Allâh Azza wa Jalla yang maha baik dan mulia.
Tergerak dengan banyaknya argumen dan pandangan miring tentang syariat hudûd ini, baik yang berasal dari kaum kafir yang ingin menjatuhkan kemuliaan Islam, ataupun dari sebagian kaum Muslimin yang membeo kepada orang-orang kafir –hadâhumullâh (semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan petunjuk kepada mereka-red)-, maka sudah seharusnya kita menjawabnya dan meluruskan opini-opini miring tersebut. Ini demi membela agama Allâh Azza wa Jalla ini dan melindungi kaum Muslimin dari pengaruh buruk argumen tersebut.
Berikut ini, argumen-argumen miring dan jawaban-jawabannya, semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan taufiq-Nya kepada kita semua :
HUKUMAN POTONG TANGAN ADALAH HANYA MENIMBULKAN KEBURUKAN BAGI PENCURI, DAN MENJADIKANNYA CACAT DAN BEBAN BAGI MASYARAKAT
Jawaban :
Allâh Azza wa Jalla telah berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allâh Azza wa Jalla . Dan Allâh Azza wa Jalla Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. [al-Mâidah/5:38]
Jika Allâh Azza wa Jalla telah memutuskan sesuatu, maka tidak ada yang berhak menentang putusan-Nya. Jika putusan dari raja saja, tidak boleh ada yang menentang, bagaimana bila keputusan itu turun dari rajanya para raja. Sungguh tidak ada yang menentang keputusan-Nya, kecuali orang yang merendahkan kemuliaan-Nya.
1. Hukuman tersebut tidak hanya menimbulkan dampak buruk semata bagi pencuri, karena hal tersebut bisa menjadi pelebur dosanya. Apakah peleburan dosa ini merupakan keburukan bagi sang pencuri ? Juga bisa menjadi pelajaran berharga bagi dia, sehingga memudahkan baginya untuk bertaubat dari kesalahannya. Apalagi bila ia mau mengingat-ingat beratnya hukuman maksiat di dunia ini yang tidak seberapa atau jauh lebih ringan dibandingkan hukuman di akhirat nantinya. Dengan begitu ia akan banyak taubat dari segala dosa yang dilakukannya di dunia. Munculnya kesadaran seperti ini merupakan maslahat yang sangat besar baginya.
2. Seandainya pun benar, hukuman itu murni keburukan bagi pencuri (namun anggapan ini tidak benar sebagaimana penjelasan di atas), namun jika pelaksanaan hukuman itu akan menimbulkan kebaikan murni bagi masyarakat luas, maka hukuman itu tetap harus dijalankan. Karena mengorbankan satu orang karena kesalahannya demi melindungi masyarakat luas dari kejahatannya, lebih diutamakan.
3. Bila benar, orang yang dipotong tangannya karena mencuri akan menjadi beban bagi masyarakat, karena dia tidak bisa bekerja[1] . Namun kondisi dia yang lemah pasca menerima hukuman berat itu masih jauh lebih baik bila dibandingkan dengan keadaannya bila ia tetap sempurna badannya, tapi terus melakukan pencurian dan makan harta haram, sehingga menjadikan masyarakat terus dihantui rasa takut akan keselamatan hartanya.
4. Sungguh sangat mengherankan, bagaimana satu orang yang salah dibela mati-matian untuk tidak dihukum dengan hukum Allâh Azza wa Jalla , sedangkan masyarakat luas yang tidak bersalah dibiarkan begitu saja, tanpa diperhatikan haknya untuk mendapatkan keamanan. Adilkah tindakan ini, sungguh sangat jauh dari keadilan. Sungguh maha benar firman Allâh Azza wa Jalla :
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Siapakah yang lebih baik hukumnya dari Allâh Azza wa Jalla , bagi orang-orang yang yakin ?! [al-Maidah/5:50]
5. Adapun hukuman penjara, sungguh tidak pantas dijadikan sebagai ganti potong tangan yang diturunkan Allâh Azza wa Jalla , karena beberapa hal :
a. Ia semakin membebani masyarakat, karena selama mereka di penjara, mereka harus dihidupi oleh Lembaga Pemasyarakatan yang tidak lain uangnya dari masyarakat. Semakin lama masa buinya, semakin banyak biaya yang dikeluarkan, padahal untuk orang yang telah terbukti melakukan kesalahan.
b. Banyak dari para pencuri tidak jera dengan tindak kriminalnya, bahkan sebaliknya. Mereka malah mendapatkan banyak pelajaran praktek kriminal dari teman-teman seprofessinya yang kebetulan berada dalam satu penjara. Sehingga ketika keluar, banyak dari mereka akan beraksi lagi dengan kriminal yang lebih besar dari sebelumnya.
c. Orang lain yang melihat mereka keluar dari penjara, tidak akan takut melakukan hal yang sama, karena sanksi yang terlalu ringan, apalagi di zaman sekarang ini, saat rasa malu telah banyak terkikis dari hati banyak orang, apalagi dari hati para pelaku kejahatan. WAllâh Azza wa Jalla ul musta’an.
Perlu digarisbawahi pula, bahwa hukum potong tangan ini, -begitu pula hukuman hudûd yang lainnya- memiliki banyak syarat, sehingga tidak setiap terjadi pencurian harus dipotong tangannya, tidak setiap terjadi perzinaan harus dirajam, tidak setiap terjadi pembunuhan harus dibunuh pelakunya, dan seterusnya.
PENEGAKAN HUDUD, TIDAK SELARAS DENGAN HAK ASASI MANUSIA UNTUK MELANGSUNGKAN HIDUP
Jawaban:
1. Tuduhan diatas telah jauh hari terjawab oleh firman Allâh Azza wa Jalla :
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal. [al-Baqarah/2:179]
Dalam ayat ini, kita bisa memahami bahwa qishâsh tidaklah disyariatkan kecuali untuk menjaga kelangsungan hidup manusia. Tidak ada orang yang membantah ayat Allâh Azza wa Jalla ini, kecuali orang yang kurang panjang akalnya.
2. Sungguh tidak ada aturan yang lebih menghargai hidup melebihi penghargaan Islam. Tidakkah kita tahu, diyât [2] 100 unta bagi mereka yang terbunuh tanpa sengaja. Bahkan dalam pembunuhan terencana diyât dari orang yang terbunuh bisa tanpa batas, sesuai permintaan wali orang yang terbunuh !… Bahkan bisa haddul qatl (hukum mati) itu sendiri, memberikan pelajaran yang sangat berharga bagi kita. Bagaimana Islam sangat menghargai hidup seseorang, karena terkadang nyawa itu terlalu murah bila dihargai dengan harta betapapun banyaknya, sehingga nyawa yang seperti ini, harus ditebus dengan nyawa pula. Begitulah Islam menghargai nyawa orang yang tidak bersalah.
3. Dalam Syariat Islam hukuman mati, bukanlah diterapkan pada orang yang bebas dari kesalahan, sehingga bisa dikatakan bahwa hukuman mati tersebut, bertentangan dengan hak asasi manusia. Akan tetapi Islam menerapkan hukuman mati itu, pada orang yang telah melanggar hak asasi orang lain atau telah merampas hak hidup orang lain. Jika mereka konsekuen dengan landasan HAM, maka tidakkah mereka membela HAM-nya orang yang sudah terbunuh tersebut ?! Jika mereka ingin membela, bukanlah orang yang disalahi dan dibunuh atau keluarganya lebih berhak untuk dibela?!. Maha suci Allâh Azza wa Jalla dengan segala keputusan-Nya.
4. Islam adalah agama yang adil, Islam tidak menyamakan orang yang salah dengan orang yang tidak salah. Tidak menyamakan si pembunuh dengan yang lainnya. Memang orang yang bersih harus mendapatkan haknya untuk hidup, akan tetapi apakah orang yang telah membunuh orang lain dengan sengaja, berhak mendapatkan hak yang sama?! Allâh Azza wa Jalla berfirman :
أَمْ حَسِبَ الَّذِينَ اجْتَرَحُوا السَّيِّئَاتِ أَنْ نَجْعَلَهُمْ كَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَوَاءً مَحْيَاهُمْ وَمَمَاتُهُمْ ۚ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ
Apakah orang-orang yang membuat kejahatan itu menyangka, bahwa Kami akan menjadikan mereka sama seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, yaitu sama antara kehidupan dan kematian mereka? Amat buruklah apa yang mereka putuskan itu. [al-Jatsiyah/45:21]
5. Jika mereka menentang hukuman mati ini, harusnya mereka juga tidak menerapkan hukuman mati kepada siapa pun, tapi nyatanya mereka juga menerapkan hukuman mati pada orang-orang tertentu, yang menurut mereka pantas dibunuh. Bukankah dengan begitu, mereka juga melanggar HAM ?! Jawablah pertanyaan ini, maka jawabannya sama dengan jawaban mengapa Islam menerapkan hukuman mati pada sebagian orang.
MEMBUNUH PEZINA MUHSHAN [3] DENGAN BATU, ADALAH PENGHINAAN TERHADAP MARTABAT KEMANUSIAAN, BUKANKAH ADA CARA YANG LEBIH CEPAT DAN LEBIH HALUS DARI ITU?!
Jawaban:
Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu ketika sedang berada di atas mimbar mengatakan:
لَقَدْ خَشِيتُ أَنْ يَطُولَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ حَتَّى يَقُولَ قَائِلٌ: مَا أَجِدُ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ، فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ، أَلَا وَإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ، إِذَا أُحْصِنَ الرَّجُلُ وَقَامَتِ الْبَيِّنَةُ، أَوْ كَانَ حَمْلٌ أَوِ اعْتِرَافٌ، وَقَدْ قَرَأْتُهَا الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا الْبَتَّةَ، رَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ.
Sungguh aku khawatir, seiring berjalannya waktu, ada orang yang mengatakan: aku tidak menemukan hukum rajam di dalam Kitabullah, sehingga mereka menjadi sesat karena telah meninggalkan salah satu dari kewajiban-kewajiban Allâh Azza wa Jalla . Camkanlah, bahwa sesungguhnya rajam itu benar-benar ada jika orang itu dalam keadaan muhshân dan telah terbukti (melakukannya), atau bila terjadi kehamilan, atau ada pengakuan. Aku dulu telah membaca ayat al-Qur’an itu, (yang artinya) “Orang tua laki-laki dan orang tua perempuan jika keduanya berzina, maka rajamlah mereka berdua tanpa ampun”. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah merajam, dan kami juga pernah merajam setelahnya. [HR. Ibnu Majah: 2553, dan dishahihkan oleh Syaikh Albani rahimahullah]
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam tindakan Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu yang mengumumkan hukum rajam ketika beliau berada di atas mimbar, dan keadaan para sahabat yang tidak mengingkarinya, terdapat dalil yang menunjukkan adanya hukuman rajam” [Syarah Shahih Muslim 11/191]
1. Tujuan hukuman Rajam, bukanlah hanya untuk mematikan pelaku zina muhshân, tetapi juga untuk memberikan gambaran kepada orang lain, betapa perbuatan zina yang dilakukan si pelaku sangat keji dan buruk, sehingga tidak ada lagi yang tergoda untuk melakukan hal yang sama. Itulah sebabnya mengapa Allâh Azza wa Jalla memerintahkan agar hukuman tersebut disaksikan oleh banyak orang. Juga karena dorongan untuk melakukan zina biasanya sangat kuat, maka untuk mencegahnya juga membutuhkan hukuman yang keras pula.
2. Hukuman yang berat itu, disamping karena sangat buruk dan kejinya perbuatan itu, juga karena besarnya pengaruh buruk dari perbuatan itu. Lihatlah bagaimana perbuatan itu menyumbangkan banyak penyakit berbahaya, merusak kehormatan korbannya, melahirkan banyak anak yang tidak jelas, menurunkan martabat masyarakat yang dihuninya, dan masih banyak lagi bencana lainnya.
Lalu pantaskah orang yang demikian dibela ?! Manakah yang lebih pantas diperhatikan haknya, satu orang yang bersalah, ataukah masyarakat luas yang tidak melakukan kesalahan itu ?!
HUKUM HUDUD SUDAH TIDAK RELEVAN LAGI DENGAN ZAMAN MODERN INI, KARENA ITU ADALAH HUKUMAN YANG DIJALANKAN PADA ZAMAN KLASIK, YANG HANYA AKAN MENGANTARKAN UMAT MANUSIA KEMBALI KE ABAD PERTENGAHAN YANG KELAM
Jawaban:
1. Pernyataan bahwa hukum hudud sudah tidak relevan lagi di zaman ini, hanyalah tuduhan dan dugaan belaka. Karena faktanya, kejahatan yang terjadi di Negara yang menerapkan Syariat Hudûd dengan baik ternyata jauh lebih sedikit, bila dibandingkan dengan kejahatan yang terjadi di Negara yang tidak menerapkan syariat hudûd. Dan tidak ada yang mengingkari hal ini, kecuali orang yang sengaja menutup matanya dari fakta dan kenyataan.
2. Tidak semua yang lama, harus kita tinggalkan, bahkan betapa banyak hal-hal yang lama harus terus dipertahankan, karena manfaatnya begitu besar bagi masyarakat luas.
Apakah kita akan meninggalkan air, karena itu sesuatu yang lama ?!
Apakah kita akan meninggalkan bahasa kita, karena itu sesuatu yang lama?!
Apakah kita tidak perlu lagi berdoa, karena itu adalah sesuatu yang lama?!
Tentu jawabannya adalah tidak, dan seribu tidak! Kita tidak akan meninggalkan sesuatu yang telah terbukti masih terus mendatangkan maslahat bagi kita, begitu pula syariat hudûd ini.
3. Memang abad pertengahan adalah zaman yang kelam bagi kaum kuffar, tapi tidak bagi kaum Muslimin. Justru saat itulah kaum Muslimin mencapai kejayaannya, saat itulah Islam menguasai dunia, karena masih dekatnya kaum Muslimin dengan ajaran Islam yang diantaranya adalah syariat hudûd. Inilah rahasia kekuatan kaum Muslimin, yaitu pada penerapan Syariat Islam dalam kehidupan mereka, kita tentunya masih ingat dengan perkatan Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu :
إنَّا كُنَّا أَذَلَّ قَوْمٍ، فَأَعَزَّنَا اللهُ بِالإسْلامِ، فَمَهْمَا نَطْلُبُ العِزَّ بِغَيْرِ مَا أعَزَّنا الله بِهِ أذَلَّنا الله
Kita dulu adalah kaum yang paling hina, lalu Allâh Azza wa Jalla memuliakan kita dengan ajaran Islam, maka selama kita mencari kemuliaan dari selainnya, Allâh Azza wa Jalla akan menghinakan kita. [Lihat Silsilah Shahîhah, 1/118]
Dari sini kita juga tahu, mengapa setiap ada suatu negeri yang mayoritas penduduknya Muslim, selalu dihalang-halangi untuk menjadikan Syariat Islam sebagai dasar negaranya. Itu disebabkan karena musuh Islam takut bila Kaum Muslimin menjadi kuat kembali, padahal Syariat Islam adalah syariat yang rahmatan lil alamin, aturan menaungi seluruh umat, dan menjamin keadilan bagi seluruh umat manusia.
Semoga tulisan ringkas ini sedikit bisa menggugah kesadaran kita terhadap berbagai makar orang-orang yang tidak menginginkan Islam bangkit kembali, sehingga kita semakin waspada. Semoga Allah Azza wa Jalla memberikan hidayah dan taufik-Nya kepada kita.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03-04/Tahun XVI/1433H/2012. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
• Mahasiswa Pasca Sarjana di Jami’ah Islamiyah Madinah Munawwarah
[1]. Ini praduga yang belum tentu benar, karena betapa banyak orang yang cacat masih bisa berprestasi dan berkarya-red
[2]. Denda yang harus dibayar oleh pelaku atau keluarga pelaku pembunuhan kepada ahli waris korban bila tidak dilaksanakan hukum qishash-red
[3]. Pezina yang masih berstatus sebagai suami atau istri orang lain atau pernah melaksanakan akad nikah yang sah-red


Sumber: https://almanhaj.or.id/3915-hudud-mewujudkan-maslahah-dan-menangkal-mafsadah.html

FUNGSI HUDUD DALAM SYARIAT ISLAM


Oleh
Ustadz Musyafa, MA
Sungguh, Syariat Islam adalah syariat yang indah, karena membedakan orang yang berbuat baik dengan orang berbuat buruk. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ
Apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan para pelaku dosa [ al-Qalam/68:35]
Islam juga merupakan syariat yang mulia dan perkasa, karena ia akan menjadi sangat ramah dan penuh rahmat terhadap pemeluknya yang taat, sebaliknya menjadi tegas, adil, dan bijaksana terhadap pemeluknya yang tidak menjalankan syariatnya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
نَبِّئْ عِبَادِي أَنِّي أَنَا الْغَفُورُ الرَّحِيمُ﴿٤٩﴾وَأَنَّ عَذَابِي هُوَ الْعَذَابُ الْأَلِيمُ
Kabarkanlah kepada hamba-hamba-Ku, bahwa sesungguhnya Aku-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, dan bahwa sesungguhnya azab-Ku adalah azab yang sangat pedih. [al-Hijr/15:49-50]
Dan Islam juga merupakan syariat yang rahmatan lil alamin, penuh rahmat dalam segala aturannya. Hanya saja bentuk rahmat tersebut berbeda-beda, antara mereka yang taat, dengan mereka yang maksiat. Ingatlah kembali firman-Nya :

وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ
Rahmat-Ku itu meliputi segala sesuatu [al-A’râf/7:156]
Begitu pula sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْء
Sesungguhnya Allâh menggariskan kebaikan pada segala sesuatu [H. Muslim, no. 3615]
Inilah kemuliaan dan keagungan Syariat Islam, namun demikian, para musuh Allâh Azza wa Jalla selalu ingin menjatuhkan Agama Islam, diantaranya dengan cara mencari-cari Syariat Islam yang dapat mereka jadikan sebagai sasaran kritikan untuk menjatuhkan, yang salah satunya adalah Syariat Hudûd.
Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya, yang merupakan usaha kecil dari penulis untuk menjawab banyak syubuhat yang dikemukakan para musuh Allâh dalam menjatuhkan Syariat Hudûd tersebut. Semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan taufiq-Nya kepada kita semua.
PENEGAKAN HUDUD, HANYA MENAMBAH BENCANA, DAN TIDAK AKAN MEMPERBAIKI KEADAAN
Misalnya pada kasus pembunuhan, hukuman qishash tidak akan mengembalikan nyawa orang yang sudah mati, bahkan akan menambah jumlah kematian. Pada kasus perzinaan, hukuman cambuk atau rajam, tidak akan mengembalikan kehormatan si pelaku. Pada kasus orang yang murtad, hukuman potong leher, tidak akan mengembalikan agamanya.
Jawaban:
1. Sebagai seorang yang beriman, kita harus yakin bahwa Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya tidak akan memutuskan suatu hal, kecuali kemaslahatannya jauh lebih besar, dari pada mafsadatnya. Setiap ada perintah, pasti ada hikmah dan maslahat yang besar di baliknya, walaupun kadang akal sebagian orang tidak mampu menalarnya, karena keterbatasannya.
Kita harus tahu, bahwa syariat hudûd ini adalah keputusan Allâh Yang Maha Hikmah, dan keputusan itu tidak lain bersumber dari pengetahuan-Nya Yang Maha Luas, belum lagi Dia juga sangat menyayangi makhluknya melebihi sayangnya ibu kepada anaknya sebagaimana ditegaskan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam (HR. Bukhari: 5999 dan Muslim: 2754). Sungguh tidak mungkin, Allâh Yang Maha Hikmah, Yang Maha Luas Ilmu-Nya, dan sangat menyayangi makhluk-Nya, memutuskan sesuatu yang hanya menambah bencana saja. Sungguh tidak mungkin Dia memutuskan sesuatu yang mafsadatnya lebih besar daripada maslahatnya.
Sedangkan pemahaman yang mengatakan; bahwa syariat hudûd ini hanya menambah bencana, datangnya dari makhluk yang tidak ma’shum, nalarnya terbatas, dan sering menilai sesuatu berdasarkan kapasitas dan lingkungannya.
Jika demikian keadaannya, tentunya keputusan Allâh harus didahulukan, dan diyakini kemaslahatannya. Adapun ketidak-tahuan manusia tentang hikmah dan maslahat tertentu di baliknya, maka itu semua bersumber dari keterbatasan nalar manusia.
2. Dalam Syariat Islam -begitu pula dalam peraturan lainnya- suatu hukum tidak harus murni kemaslahatan, tapi sudah cukup apabila kemaslahatannya lebih besar daripada mafsadatnya. Misalnya ketika menerangkan tentang khamr dan judi yang diharamkan, Allâh Azza wa Jalla berfirman :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan perjudian ?Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. [al-Baqarah/2:219]
Dari ayat ini, kita dapat memahami bahwa diharamkannya khamr dan judi, tidak murni karena kemaslahatan, tapi ada juga mafsadatnya, walaupun prosentasinya lebih kecil. Mafsadat itu berupa hilangnya beberapa manfaat yang ada pada keduanya akibat dari larangan ini.
Begitu pula Syariat hudûd, itu tidaklah murni kemaslahatan, tapi ada mafsadatnya yang prosentasinya lebih kecil. Jika boleh dimisalkan dalam dunia dagang, maka itu seperti orang yang ingin meraih untung 100 juta dengan mengorbankan 10 juta, tentunya ia tetap melihat hal tersebut sebagai keuntungan besar, dan akan melangkah untuk mendapatkannya.
Lihatlah pada hukuman potong leher dalam qishash, memang harus ada yang dikorbankan, tapi itu akan menjaga nyawa orang banyak. Karena jika qishash tidak ditegakkan, sangat mungkin terjadi pertumpahan darah antara kedua belah pihak, dan tentunya akan mengorbankan lebih banyak jiwa yang tidak bersalah. Jika qishash tidak ditegakkan, maka pembunuhan akan mudah dan sering terjadi, karena minimnya rasa takut saat melakukan pembunuhan. Bukankah ini merupakan mafsadat yang sangat besar ? Tak diragukan lagi, mengorbankan satu nyawa yang bersalah, lebih baik daripada membiarkan nyawa banyak orang yang tidak bersalah menjadi korban ?!
Belum lagi maslahat untuk pelaku pembunuhan, dengan dibunuhnya ia sebagai qhisash, maka dosa akibat pembunuhannya telah tertebus, sehingga dia tidak akan disiksa lagi di akhirat karena dosa pembunuhannya itu, padahal kita tahu; siksa di akhirat jauh lebih berat dari pada siksa di dunia.
Juga, orang yang menyadari dan tahu pasti bahwa dirinya akan di bunuh atau diekskusi mati, biasanya akan mengisi sisa hidupnya dengan banyak beribadah dan banyak bertaubat. Ini juga merupakan maslahat lain yang sangat besar bagi si pelaku … Dan tentunya masih banyak maslahat lain yang tidak mungkin disebutkan semua dalam tulisan ini.
Lihat pula pada kasus perzinaan, hukuman cambuk dan rajam, akan bermanfaat bagi pelakunya, dan juga bagi masyarakat luas.
Dengan ditegakkannya hukuman itu kepada pelaku perzinaan, maka pelakunya akan terhapus dosa besarnya, dan pada hukuman cambuk, bila pelaku masih hidup, tentu ia juga akan jera untuk mengulanginya lagi.
Sedang diantara maslahatnya untuk masyarakat luas; mereka akan terbebas dari keburukan pelaku perzinaan. Mereka juga akan menjadi masyarakat terhormat, aman, dan tidak tergoda melakukan keburukan yang sama.
Adapun pada hukuman mati bagi orang yang murtad, maka hukuman mati itu akan berguna untuk menghentikan perbuatan buruknya. Kita sudah tahu, perbuatan buruk orang kafir akan semakin menambah siksanya di akhirat, sedang perbuatan baiknya akan sia-sia tanpa pahala.
Hukuman itu juga sangat berguna untuk melindungi agama dan akidah masyarakat luas, hukuman itu akan melindungi mereka dari kekufuran. Sehingga dengan demikian, berarti mereka akan terlindungi dari azab neraka yang abadi. Sungguh ini merupakan maslahat yang sangat besar bagi mereka. Bukankah tujuan utama hidup di dunia ini untuk beribadah ? Padahal setelah diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ibadah tidak akan diterima kecuali dengan agama Islam yang dibawa oleh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
3. Ada juga hudud yang dapat mengembalikan kehormatan seseorang, misalnya haddul qadzf (hukuman cambuk 80 kali bagi orang yang menuduh orang lain berbuat zina, tapi dia tidak bisa mendatangkan 4 saksi saat diminta). Saat seseorang dituduh melakukan perzinaan, tentu nama baik orang itu akan jatuh dan hancur. Namun nama baiknya akan kembali saat tuduhan itu tidak terbukti, dan si penuduh mendapat hukuman cambuk di depan halayak ramai.
Begitu pula hukuman rajam, ia bahkan dapat meninggikan derajat orang yang dirajam tersebut menjadi sangat mulia. Renungkanlah sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada wanita dari Kabilah Ghamidi yang meminta ditegakkan hukuman rajam untuk dirinya :
لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ، وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى؟!
Sungguh dia (wanita ini) telah bertaubat dengan suatu taubat yang jika taubat itu dibagikan kepada 70 orang penduduk Madinah, tentu akan cukup bagi mereka. Adakah engkau dapati taubat yang lebih afdhal (lebih baik) daripada taubatnya dengan menyerahkan dirinya kepada Allâh Azza wa Jalla ? [HR. Muslim: 3209]
PENEGAKAN HUDUD BERTENTANGAN DENGAN KEBEBASAN HIDUP BERMASYARAKAT, DAN PEMAKSAAN KEHENDAK KEPADA ORANG YANG TIDAK SEPENDAPAT DENGAN HUKUM ITU.
Jawaban:
1. Islam sangat menghargai kebebasan, tapi kebebasan untuk berbuat baik, bukan kebebasan untuk berbuat buruk atau kejahatan. Dan penulis yakin, tidak ada aturan yang memberi kebebasan kepada semua orang untuk melakukan kejahatan. Itulah sebabnya banyak kita temukan sanksi-sanksi dalam setiap peraturan dan undang-undang.
Jadi tidak benar, jika dikatakan bahwa penegakan hudûd bertentangan dengan kebebasan hidup bermasyarakat secara mutlak. Yang benar, penegakan hudûd bertentangan dengan kebebasan melakukan kejahatan, dan itu ada dalam semua peraturan. Yang berbeda adalah, manakah yang dianggap sebagai perbuatan buruk ? Tentunya tidak ada yang lebih tahu jawaban dari pertanyaan ini melebihi Allâh Azza wa Jalla . Sehingga jika Allâh Azza wa Jalla telah memutuskan bahwa perbuatan ini buruk, dosa besar, dan ada hukumannya secara khusus, maka itulah yang benar dan harus didahulukan.
Demikianlah syariat hudûd ini, semua hukuman tersebut datang dari Allâh Azza wa Jalla , dan tidak ada yang lebih tahu tentang hukuman yang paling pantas untuk kejahatan itu melebihi Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Sehingga sudah seharusnya syariat hudûd ini diterapkan, tidak lain untuk mewujudkan kemaslahatan tertinggi bagi umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat.
2. Adapun pernyataan, “Penegakan hudûd ini merupakan pemaksaan kehendak kepada orang yang tidak sependapat”, maka itu hanyalah tuduhan yang berat sebelah. Kenapa hanya ditujukan kepada syariat hudûd ? Bukankah semua peraturan harus diterapkan pada semua individu yang berada di bawahnya ?! Siapakah yang rela kehilangan nyawa ibu, atau bapak, atau istri, atau suami, atau orang-orang tercinta lainnya tanpa ada balasan setimpal kepada pembunuhnya ?! Bukankah dengan menerapkan hukuman kurungan penjara saja juga merupakan pemaksaan kehendak kepada orang yang tidak sependapat ?!
Bukankah memaksakan kehendak Allâh Azza wa Jalla – yang sudah pasti benarnya – itu lebih pantas, daripada memaksakan kehendak makhluk -yang sudah pasti salahnya jika menyelisihi keputusan Allâh Azza wa Jalla -?! Sungguh segalanya telah jelas, bagi mereka yang berpikir dengan hati nurani yang jernih.
PENEGAKAN HUDUD UNTUK MEREKA YANG MURTAD, BERTENTANGAN DENGAN NORMA KEBEBASAN BERAGAMA, DAN PENDORONG TUMBUHNYA SIFAT MUNAFIK ORANG-ORANGNYA.
Jawaban:
1. Tidak ada pertentangan antara norma kebebasan beragama dengan hukuman mati bagi orang yang murtad. Karena Islam tidak memaksa mereka yang belum masuk Islam untuk masuk Islam. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. [al-Baqarah/2:256]
وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا ۚ أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّىٰ يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ
Dan jikalau Rabbmu menghendaki, pastilah semua orang yang ada dimuka bumi beriman seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?! [Yunus/10:99]
وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْ ۖ فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ
Dan katakanlah, “Kebenaran itu datangnya dari Rabbmu; maka barangsiapa ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir”. [al-Kahfi/18:29]
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
Untukmu agamamu, dan untukku agamaku. [al-Kafirun/109:6]
Adapun bagi orang yang sudah masuk Islam, maka syariat Islam harus berlaku baginya, siapapun dia tanpa pandang bulu, dan diantara syariat tersebut adalah sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia [HR. Bukhâri, no. 2794]
Hukuman itu juga baru akan diterapkan, apabila si pelaku murtad telah dinasehati dan diminta untuk bertaubat, dengan harapan ia akan kembali menjadi muslim yang baik kembali.
2. Penegakan syariat Islam -yang diantaranya syariat hudûd-, adalah suatu keniscayaan. Itu tidak bisa ditinggalkan hanya karena akan menimbulkan sifat munafik dan orang-orangnya. Itulah yang dicontohkan oleh Rasûlullâh n semasa hidupnya, meski ada orang-orang munafik, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menegakkan syariat hudûd ini.
3. Tidak benar pula, bahwa penegakan syariat hudûd ini, dapat mendorong sifat munafik dan orang-orangnya. Yang benar, jika Islam semakin kuat, maka semakin banyak orang yang takut menampakkan permusuhannya terhadap syariat Islam. Sebaliknya, saat Islam melemah, maka semakin banyak orang yang berani terang-terangan menjatuhkan Islam.
Dan kenyataan itu tidak menjadikan kita berusaha melemahkan Islam. Karena mafsadah lemahnya Islam dan terang-terangnya para musuh Allâh Azza wa Jalla menjatuhkan Islam, jauh lebih besar dan lebih berbahaya.
HUKUMAN DALAM SYARIAT HUDUD SANGAT IDENTIK DENGAN KEKERASAN.
Jawaban:
1. Kita tahu bahwa hukum hudûd merupakan hukuman bagi pelaku dosa-dosa besar. Hukuman-hukuman itu hanya dijatuhkan kepada pelaku kejahatan-kejahatan kelas tinggi, sehingga sangat tidak adil dan sangat tidak bijaksana, apabila hukumannya tidak keras.
2. Syariat Islam juga telah menempuh cara yang halus, dengan banyak memberikan nasehat dan menjanjikan pahala bagi mereka yang meninggalkan kejahatan-kejahatan tersebut, begitu pula memberikan ancaman-ancaman siksa akhirat bagi mereka yang tetap nekad melakukannya. Sehingga syariat hudûd ini memang dikhususkan bagi mereka yang sudah tidak mempan lagi dengan cara yang halus, sehingga memang harus diberikan hukuman yang keras.
3. Kita harus tahu juga bahwa hukuman dalam syariat Islam, tidak hanya berupa hudûd, ada juga hukuman ta’zîr yang bentuk dan penentuan kadarnya dikembalikan kepada keputusan seorang qadhi (hakim). Ta’zîr ini bisa berupa hukuman ringan, bisa pula berupa hukuman berat, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Namun syariat ta’zîr ini, hanya boleh diterapkan pada pelanggaran-pelanggaran yang belum ditentukan hukumannya dalam syari’at hudûd.
Intinya : orang yang mengatakan; “Hukuman dalam syariat hudûd sangat identik dengan kekerasan”, sama dengan orang yang mengatakan: “Hukuman untuk kejahatan kelas tinggi sangat identik dengan kekerasan”. Dan ini bukanlah kekurangan, sebaliknya ini merupakan kelebihan, karena itu berarti menentukan sanksi sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan, dan tentunya Allâh-lah yang paling tahu tentang bentuk dan kadar hukuman tersebut.
Sekian tulisan tentang penegakan syariat hudûd dalam ajaran Islam. Semoga Allâh Azza wa Jalla menjadikannya bermanfaat bagi penulis maupun pembacanya, dan semoga Allâh Azza wa Jalla akan menjadikannya terwujud di negeri ini. Sungguh segalanya ada di Tangan-Nya, dan Dialah Yang Maha Berkuasa atas segala sesuatu, serta Maha Mendengar doa para hamba-Nya.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVI/1433H/2012M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]


Sumber: https://almanhaj.or.id/4048-fungsi-hudud-dalam-syariat-islam.html

SYARIAT HUKUM POTONG TANGAN


Oleh
Ustadz Mu’tashim
Salah satu kebutuhan pokok yang harus ada dalam setiap tatanan kehidupan manusia, dari kehidupan yang terkecil sampai yang terbesar adalah adanya peraturan dengan segala konsekuensinya yang dijadikan sebagai pijakan bagi semuanya. Karenanya, di setiap lini kehidupan pasti ada peraturan atau undang-undang yang berlaku, baik tertuang ataupun tidak, tertulis ataupun tidak.
Begitu pula dengan agama ini yang berfungsi sebagai rambu-rambu bagi seluruh manusia, yang telah Allah Azza wa Jalla pilihkan untuk makhluk-Nya. Allah Azza wa Jalla adalah Dzat yang Maha Adil, Maha Mengetahui dan Maha Penyayang kepada para makhluk-Nya. Apa saja yang telah diatur dan dipilihkan-Nya buat manusia, tidak mungkin akan menyengsarakan mereka.
Di antara peraturan yang telah ditegaskan Allah Azza wa Jalla demi kemaslahatan seluruh manusia adalah peraturan tentang hal pencurian, yang berupa sangsi tegas dengan hukuman potong tangan bagi para pelakunya.
Allah Azza wa Jalla menegaskan:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [al-Mâidah/5:38-39]
Dan apa yang telah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan kepada seseorang yang tertangkap basah ketika mencuri. ‘Abdullâh Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata:
أََنَّرَسُوْلَ اللَّهِ صّلى اللّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَمَ قَطَعَ سَا رِقًا فِي مِجَنٍّ قِيْمَتُهُ ثَلاَثَةُ دَرَاهِمَ
Bahwa Rasûlullâh memotong tangan seseorang yang mencuri tameng/perisai, yang nilainya sebesar tiga dirham [Muttafaqun ‘Alaihi]
Ibnu Mundzir rahimahullah dalam hal ini berkata,”Para Ulama sepakat bahwa hukum potong tangan bagi pencuri dilakukan bila ada dua orang saksi yang adil, beragama Islam dan merdeka.” [1]
‘Abdurrahmân al-Jazirî berkata, “Hukum had atas pencurian telah ditetapkan oleh al-Qur’an dan Sunnah serta kesepakatan para ulama. Allah Azza wa Jalla telah menyebutkan hukumannya dalam ayat-Nya yang mulia. Dia Azza wa Jalla telah memerintahkan potong tangan atas pencuri baik laki-laki atau perempuan, budak atau merdeka, Muslim atau non Muslim guna melindungi dan menjaga harta. Hukum potong tangan ini telah diberlakukan pada zaman jahiliyah sebelum Islam. Setelah Islam datang, Allah Azza wa Jalla menetapkannya dan menambahnya dengan persyaratan yang telah diketahui.” [2]
KEJAMKAH HUKUM POTONG TANGAN ITU?
Tudingan bahwa agama Islam kejam, melanggar hak asasi manusia, terbelakang dan sangat primitive dalam penerapan hukuman, sudah lama dihembuskan oleh orang-orang yang dungu dan tidak mau berfikir jauh ke depan. Yaitu berupa emosi sesaat dan hanya memperhatikan kepentingan kelompok kecil yang bersalah dan yang berhak atas hukuman tersebut serta menutup mata dan telinga mereka terhadap masa depan masyarakat banyak dan orang-orang yang telah dirugikan dari pencurian ini.
Perlu di ingat, bahwa harta sangat berharga bagi manusia. Sehingga, dalam hal ini perhatian Islam kepada harta sangatlah besar, begitu pula perintah untuk menjaganya. Rasulullah n menyandingkan keharamannya dengan permasalahan nyawa.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَ الَكُمْ وَأَعْرَا ضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامُ، كَحُرْ مَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِيْ بَلَدِ كُمْ هَذَا، فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَأ
Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian diharamkan atas kalian, sebagaimana diharamkannya hari kalian pada saat ini, di tempat ini, dan di bulan ini [HR. Bukhâri] [3]
Pernahkah mereka berpikir, bagaimanakah perasaan orang-orang yang kehilangan harta mereka? Terlebih bila harta yang terambil adalah harta yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun, kemudian disimpan ditempat yang dianggap aman, ternyata hilang begitu cepat. Berpikirkah mereka, bagaimana dahsyatnya efek jera yang akan memberi keamanan bagi masyarakat luas setelahnya, dari hukuman potong tangan yang mereka anggap sebagai pelanggar norma kehidupan mereka? Hak asasi siapakah yang mereka perjuangkan?
Dalam kasus pencurian ini, syariat Islam berusaha menjaga kepentingan orang banyak daripada menjaga kepentingan si pencuri. Memberi hukuman yang berat berupa memotong tangan bertujuan membasmi sesuatu yang menjadikan kecemasan manusia pada harta mereka. Sehingga Allah Azza wa Jalla menjadikannya sebagai cambuk untuk mendapatkan maslahat yang lebih besar dibandingkan dengan kepentingan si pencuri yang hanya sesaat dan banyak menimbulkan kerusakan. Ini adalah hukuman yang setimpal yang penuh faedah dan hikmah. Bila seseorang mau berpikir, hukuman setimpal bukan berarti menzhalimi si pelaku, tetapi ini merupakan keadilan dalam peraturan Allah Azza wa Jalla yang pasti baik bagi makhluk-Nya karena hanya Dia-lah yang Maha Mengetahui segala sesuatunya. Bila hukuman ini dibiarkan diatur oleh seorang mujtahid atau seorang hakim atau kelompok tertentu, pasti akan menyebabkan saling bertentangan. Dan hasilnya tidak dapat dipastikan akan dapat mewujudkan suatu keadilan yang dapat dirasakan oleh manusia, sehingga merasa tenang dari kezhaliman dan kekerasan orang lain. [4]
SETIMPALKAH HUKUMAN POTONG TANGAN DENGAN BARANG YANG DICURI?
Ibnu Jauzi rahimahullah dan Abdul Wahhâb al-Maliki rahimahullah, mengomentari beratnya hukuman yang diberlakukan dalam had pencurian, bila dibandingkan antara harta yang tidak seberapa dengan hukuman potong tangan yang harganya bisa jadi berlipat-lipat, mereka mengatakan, “Ketika tangan tersebut dapat dijaga maka ia adalah sesuatu yang berharga, namun bila ia berkhianat maka itu akan menjadi murah”.[5]
PERAMPASAN BARANG APAKAH BERLAKU HUKUMAN POTONG TANGAN?
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata ,”Penerapan hukum potong tangan bagi pencuri senilai tiga dirham dan tidak diterapkannya kepada pelaku pencopetan, perampasan dan pemaksaan merupakan kesempurnaan hikmah syariat. Juga karena seorang pencuri sulit untuk dicegah karena ia masuk rumah orang lain secara sembunyisembunyi, merusak tempat penyimpanan dan kunci. Dan tidak memungkinkan pemilik barang melakukan penyimpanan lebih dari itu. Kalau seandainya potong tangan tidak disyariatkan, maka akan terjadi saling mencuri antar manusia, kerusakan akan membesar, semakin berbahaya. Berbeda dengan pelaku pencopetan dan perampasan, karena dia mengambil secara terangterangan dengan penglihatan manusia, yang memungkinkan mereka dapat mengambilnya kembali dari kedua tangannya dan mengembalikan hak orang yang dizhalimi atau bersaksi di hadapan hakim.[6]
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Muslim bahwa Qâdhi Iyâd rahimahullah berkata:”Allah Azza wa Jalla menjaga harta dengan mewajibkan potong tangan bagi pencuri, dan tidak memberlakukannya pada selain pencurian seperti penjambretan, pemalakan, atau pemaksaan karena perbuatan-perbuatan tersebut lebih sedikit/ringan daripada pencurian. Dan juga korbannya dimungkinkan bisa mengambil kembali dengan meminta tolong kepada penguasa serta lebih mudah untuk ditegakkan bukti atasnya dibandingkan dengan kasus pencurian, karena jarang sekali ada bukti. Maka, pencurian itu dianggap merupakan perkara yang besar dan hukumannya lebih berat untuk lebih membuat jera.
DI ANTARA FAEDAH HUKUMAN POTONG TANGAN
Bila hukuman ini dilaksanakan, maka akan menghasilkan empat hal:
1. Keimanan terhadap Islam, baik dalam akidah, syariah atau manhaj.
2. Terwujudnya syariat Allah Azza wa Jalla pada seluruh hukumhukumnya, baik secara politik, ekonomi maupun sosial.
3. Membuktikan faedah yang dihasilkan dari hokum hudûd kepada akal dan kehidupan nyata.
4. Semangat untuk mewujudkan kemaslahatan bagi orang banyak daripada kebaikan perorangan.[7]
SEBAB DAN SYARAT HUKUM POTONG TANGAN
Yang menjadi sebab dapat dijatuhkan hokum potong tangan kepada seseorang adalah karena pencurian. Sebagaimana di firmankan oleh Allah Azza wa Jalla yang artinya , “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” [al-Mâidah/5:38]
Pencurian yang dimaksud di sini adalah pengambilan harta dari pemiliknya, atau wakilnya dengan cara sembunyi sembunyi.
Harta yang dimaksud di atas tidak termasuk harta yang ditiadakan oleh syariat. Walaupun secara bahasa dianggap sebagai harta. Seperti arak, anjing, dll. Sehingga apabila seseorang mencuri anjing maka tidak akan dikenakan hukum potong tangan. Ibnul Mundzir rahimahullah mengatakan, “….dan mereka telah sepakat bahwa seorang Muslim bila ia mencuri khamer dari saudaranya maka ia tidak dipotong (tangannya)…..”[8]
Dari pengertian di atas dapat dipahami pula bahwa kalimat “pemiliknya atau wakilnya” tidak memasukkan pencurian selain harta yang bukan miliknya, seperti harta yang masih menjadi milik orang lain dari hasil merampas , korupsi, dll. Apabila ada orang yang mencurinya maka tidak sampai kepada hukum potong tangan.
Apakah ini berarti diperbolehkan mencuri dari seorang yang zhalim atau orang yang telah melakukan perampasan? Dalam hal ini ada dua keadaan, bila niatnya adalah untuk mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya, maka tidak mengapa. Namun bila untuk kepentingan pribadi atau keluarganya sendiri, maka jelas tidak diperbolehkan.[9]
SYARAT DILAKSANAKANNYA HUKUMAN PENCURIAN
Hukum potong tangan bukanlah hukuman yang asal dilakukan tanpa ada kriteria tertentu. Namun ia adalah hukuman yang adil, yang harus dipenuhi kriterianya, sehingga pelakunya benar-benar berhak untuk dipotong tangannya supaya menghasilkan efek jera baginya dan bagi orang lain, tanpa mengabaikan hak si pelakunya.
Syarat yang harus dipenuhi dari pelaku pencurian itu sendiri, antara lain:
• Ia seorang yang mukallaf, berniat untuk mencuri, tidak terpaksa dalam mencuri, tidak didapati adanya hubungan antara pencuri dengan yang dicuri dan tidak ada syubhat dalam melakukan pencurian. Yang dimaksud dengan mukallaf adalah seorang yang baligh dan berakal.
• Tidak terpaksa, bukan seorang yang dipaksa oleh orang lain untuk melaksanakan pencurian, dengan ancaman yang membahayakan nyawanya.
• Tidak didapati adanya hubungan kekerabatan, di sini pengertiannya adalah harta yang dicuri bukan harta anaknya sendiri. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “ Kamu dan harta kamu adalah milik bapak kamu”, atau harta bapak atau orang tuanya sendiri (menurut pendapat mayoritas para ulama). Karena anaknya adalah bagian dari orang yang akan mewarisi hartanya dan ia masih bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepadanya, atau dari harta suaminya atau istrinya. Adapun hubungan keluarga/kekerabatan yang lainnya maka tidak ada pengaruhnya .
• Tidak ada syubhat dalam melakukan pencurian. Maksudnya adalah tidak dalam kondisi terpaksa dalam melakukannya, misalnya ia lapar, sangat membutuhkan harta, dan sebagainya. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,”Ini adalah syubhat yang kuat yang dapat memalingkan hukum had karena ia sangat membutuhkannya. Ini adalah (alasan) yang lebih kuat dibandingkan dengan syubhat yang disebutkan oleh banyak para ulama…)[10]
Di antara syarat yang harus dipenuhi dalam kriteria pencurian hukuman potong tangan, yang berkaitan dengan barang yang dicuri antara lain:
1. Pencurian dilakukan dari tempat /penyimpanan yang terjaga. Ibnu Mundzir rahimahullah berkata,”Mereka sepakat bahwa potong tangan diberlakukan kepada orang yang mencuri dari tempat penyimpanan.”Yang dimaksud tempat penyimpanan/yang terjaga di sini adalah tempat penunjang yang dapat menjaga harta yang dimaksudkan dengan aman; misalnya rumah yang terkunci, lemari, atau toko yang ditutup dan semisalnya.
Pengarang Ar-Raudhah Nâdiyah (2/277) berkata: “Al-hirzu/tempat simpanan adalah yang dianggap masyarakat sebagai tempat penyimpanan harta tersebut, seperti lumbung untuk menyimpan gabah, kandang untuk menyimpan binatang dan keranjang untuk menyimpan buah-buahan.”
Tempat ini berbeda antara daerah/negara satu dengan yang lainnya; disesuaikan dengan bentuk barang, tempat yang biasa digunakan untuk penyimpanan. Bila pencurian yang dilakukan bukan pada tempat yang terjaga, seperti uang yang ditaruh di depan pintu rumah, maka pelakunya tidak sampai terkena hukuman potong tangan.[11]
2. Harta yang dicuri adalah harta yang terhormat, punya pemiliknya atau wakilnya.
3. Barang yang dicuri mencapai nishâbnya ketika diambil dari tempatnya.
Yang dimaksudkan nishâb di sini adalah adalah nishâb/batasan minimal dalam masalah pencurian,, yaitu tiga dirham atau seperempat dinar atau yang senilai dengan salah satu dari keduanya. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadist ‘Aisyahx, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Tidak dipotong tangan (pencuri) terkecuali pada seperempat dinar atau lebih”
Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghukum potong tangan terhadap pencurian perisai yang senilai tiga dirham [HR. Muslim:1687), Tirmidzi (1446)]
Bila dinilai dengan uang rupiah maka bisa dilihat dengan harga emas yang sekarang berlaku. Syaikh Utsaimîn berkata:”Jumlah seperempat dinar yang dimaksudkan pada zaman sekarang, sedikit sekali, yakni dinar sebesar mitsqâl–dinar Islam-, kemudian ia menanyakan orang pemilik emas, berapa ukuran mitsqâl/berat dari emas? Sedikit sekali yakni sekitar dua puluh riyal. (satu riyal sekitar dua ribu sampai tiga ribu rupiah). Lihat Liqâ‘ Maftûh (28/201).
4. Terbuktinya pencurian oleh si pelaku. Baik dengan cara bukti dua orang saksi yang menyatakan bahwa pelakulah yang mengambil atau dengan cara pengakuan dari si pelaku. Dalam masalah saksi tidak diperbolehkan adanya saksi wanita, walaupun bersaksi terhadap dua orang wanita atau lebih dengan seorang laki laki. Karena dalam masalah hukum hudûd , saksi wanita tidak di gunakan.[12]
SIAPAKAH YANG MELAKSANAKAN HUKUMAN INI?
Yang melaksanakannya adalah penguasa/ pemerintah atau orang yang ditugasi untuk menjalankannya.
APAKAH TANGANNYA YANG TELAH TERPOTONG DIGANTUNGKAN?
Imam Syafi‘i rahimahullah dan Ahmad rahimahullah berpendapat bolehnya dalam hal ini, bila dimaksudkan untuk membuat jera, berdasarkan riwayat dari at-Tirmidzi bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika didatangkan kepadanya seorang pencuri yang telah terpotong tangannya, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengalungkannya di lehernya.[13]
BAGAIMANA CARA PELAKSANAAN HUKUMAN POTONG TANGAN?
Dinukil oleh Syaikh Abdul Adzîm Badawi, dari penulis kitab Ar-Raudhatun Nâdiyah: para Ulama sepakat; seorang pencuri pada pencurian yang pertama dipotong tangan sebelah kanannya. Bila ia mencuri kedua kalinya, maka dipotong kaki kirinya. Kemudian mereka berbeda pendapat bila ia mencuri untuk ketiga kalinya; setelah dipotong tangan kanan dan kaki kirinya, mayoritas mereka berpendapat dipotong tangan kirinya. Dan bila ia mencuri lagi setelahnya maka dipotong kaki kanannya. Kemudian bila mencuri lagi, maka ia dihukum ta‘zîr dan dikurung.[14]
TERHINDARNYA PENCURI DARI POTONG TANGAN
Seorang pencuri yang dimaafkan oleh orang yang dicurinya dan belum sampai diangkat perkara/diajukan ke hakim, maka hal ini dapat menghindarkan si pencuri dari hukuman potong tangan.[15]
Akhirnya, apa yang dibutuhkan manusia adalah apa yang telah ditetapkan oleh Dzat yang telah menciptakan mereka. Karena tidak ada hukum yang lebih baik dari hukum-Nya. Dan dalam melaksanakan konsekuensi ini, seorang seharusnya tidak hanya mengedepankan pikiran pendeknya dan perasaan yang bukan pada tempatnya. Tetapi lebih mengedepankan kepastian hasil yang akan didapat bila benar-benar dijalankan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam agama ini. Allah Azza wa Jalla berfirman: “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak
mengetahui.” [al-Baqarah/2/216]
Wallâhu a‘lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]
_______
Footnote
[1]. Kitab Al-Ijmâ‘ : 261/140, Lihat kitab Al-Wajîz hal. 443
[2]. Kitab Al-Fiqih ‘Alal Madzâhibil Arba‘ah , Abdurrahmân al-Jazirî, : 5/153
[3]. lihat Majalah Al-Buhûs Al-Islâmiyah:22/317
[4]. Lihat Majalah Jâmi‘ah Islâmiah:4/484
[5]. Ahmad al-Hasary, Al-Hudûd Wal Asyribah Fil Fiqh Islâmi : 374 – 375, Tafsîr Ibnu Katsîr:3/110
[6]. I‘lâmul Muwaqqi‘în hal 44
[7].Al-Fiqh Islâmi Wa Adillatuhu:219-222
[8]. lihat kitab Al-Wajîz hal 443
[9]. Al-Jâmi‘li Ahkâm Fiqhis Sunnah, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimînt:4/205
[10]. lihat Al-Mausû‘atul Fiqhiyyatul Kuwaitiyyah:2/8608-8609
[11]. Lihat kitab Al-Wajîz hal. 443
[12] Al-Jâmi‘ Li Ahkâm Fiqhis Sunnah, Syaikh Muhammad Bin Shâlih al-Utsaimîn:4/206-210
[13]. Lihat Asna‘al Mathâlib : 4/153, Al-Mughni :10/266
[14]. lihat kitab Al-Wajîz hal 444
[15]. Lihat Al-Wajîz hal 444


Sumber: https://almanhaj.or.id/3132-syariat-hukum-potong-tangan.html